SATGAS GAGAL, MAHASISWA TERABAIKAN!
SATGAS GAGAL, MAHASISWA TERABAIKAN!
Kampus, tempat yang seharusnya menjadi simbol ilmu dan kebebasan berpikir, justru menjadi ladang bagi para pemangsa. Di balik tembok-tembok akademik, ada mereka yang memanfaatkan kekuasaan dan kedudukannya untuk memangsa yang lemah. Kekerasan seksual bukan sekadar insiden—ini adalah kejahatan yang terjadi berulang kali, diselimuti diam, ditutupi sistem yang gagal melindungi korban.
Berapa banyak lagi mahasiswa yang harus hancur? Berapa banyak suara yang harus dibungkam? Ketakutan bukan lagi pilihan! Mereka yang melakukan
kekerasan harus diungkap, harus dihukum, harus dibuat sadar bahwa kampus bukan tempat berburu!
Buka matamu. Jangan biarkan kejahatan ini terus terjadi. Jika kau tahu, bersuaralah. Jika kau melihat, lawanlah. Jika kau korban, ingat, kau tidak sendiri. Kita berdiri bersama untuk menuntut keadilan!
Kekerasan seksual di lingkungan kampus merupakan masalah serius yang merusak integritas institusi pendidikan dan menghancurkan masa depan para korban. Meskipun telah ada peraturan perundang-undangan yang dirancang untuk melindungi individu dari kekerasan seksual, implementasinya sering kali tidak efektif, terutama dalam konteks universitas. Kegagalan Satuan Tugas (Satgas) di universitas dalam menangani kasus-kasus ini menyoroti kelemahan sistemik yang perlu segera diperbaiki.
Kekerasan seksual di lingkungan kampus merupakan isu serius yang memerlukan perhatian khusus. Selain peran Satuan Tugas (Satgas) di universitas, peraturan perundang-undangan yang komprehensif sangat penting dalam pencegahan dan penanganan kasus-kasus tersebut. Berikut adalah beberapa peraturan yang relevan:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
UU TPKS disahkan untuk menangani kekerasan seksual secara komprehensif. Undang-undang ini mencakup pencegahan kekerasan seksual, pemenuhan hak-hak korban, dan pengakuan terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual fisik dan non-fisik, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, prostitusi paksa, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual. Selain itu, UU TPKS memberikan sanksi tambahan bagi pelaku yang memiliki hubungan kuasa atau kepercayaan terhadap korban, seperti pendidik atau pejabat publik.
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi
Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 bertujuan untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Peraturan ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk satuan tugas yang bertugas menyusun kebijakan, melakukan pencegahan, menerima laporan, memberikan perlindungan, dan melakukan penanganan terhadap kasus kekerasan seksual. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya pendidikan dan pelatihan bagi seluruh sivitas akademika mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
UU No. 20 Tahun 2003 menekankan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Dalam konteks ini, lingkungan pendidikan harus bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, untuk menjamin terciptanya suasana belajar yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
UU No. 14 Tahun 2005 mengatur bahwa guru dan dosen harus memiliki kompetensi kepribadian yang mencerminkan akhlak mulia dan menjadi teladan bagi peserta didik. Tindakan kekerasan seksual oleh tenaga pendidik tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai integritas profesi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
5.PERMENDIKBUDRISTEK Nomor 55 Tahun 2024 Mencegah dan Menangani Kekerasan di Perguruan Tinggi
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 55 Tahun 2024 sebagai langkah konkret dalam mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan kampus. Peraturan ini memperkuat komitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
UU No. 39 Tahun 1999 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya. Kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, dan negara berkewajiban untuk mencegah serta menindak pelaku kekerasan seksual.
Penegakan keadilan bagi pelaku dan korban kekerasan seksual di kampus bukan sekadar tuntutan, tetapi sebuah keharusan. Kampus seharusnya menjadi ruang yang aman untuk belajar, berkembang, dan berpikir kritis, bukan tempat di mana kekuasaan disalahgunakan untuk menindas yang lemah. Setiap kasus kekerasan seksual yang dibiarkan tanpa penyelesaian hanya akan memperpanjang rantai ketidakadilan dan memperkuat budaya diam yang melindungi pelaku. Oleh karena itu, hukum harus ditegakkan dengan tegas, pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya, dan korban harus mendapatkan keadilan serta pemulihan yang layak. Tidak ada alasan untuk menutup mata—setiap individu memiliki peran dalam menciptakan lingkungan akademik yang bebas dari kekerasan dan penuh dengan rasa hormat. Keadilan bukan hanya hak, tetapi fondasi bagi masa depan yang lebih baik bagi semua.
Universitas seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa untuk belajar, berkembang, dan meraih masa depan. Namun, bagi banyak korban kekerasan seksual, kampus justru menjadi tempat trauma, di mana suara mereka diabaikan, dan keadilan terasa mustahil.
Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dibentuk untuk melindungi mahasiswa, mengawal kasus kekerasan seksual, serta memastikan bahwa pelaku mendapat hukuman setimpal. Tapi kenyataannya? Satgas gagal menjalankan tugasnya!
Kekerasan Seksual Adalah Pelanggaran HAM!
Setiap warga negara, termasuk mahasiswa, berhak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Negara sudah menjamin hak itu dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya:
Pasal 28 G Ayat (1): Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta harta benda yang di bawah kekuasaannya, dan berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Pasal 28 I Ayat (2): Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan jelas menegaskan bahwa:
Setiap bentuk kekerasan seksual harus ditindak secara hukum.
Korban berhak mendapatkan pendampingan, pemulihan, serta jaminan keamanan.
Institusi, termasuk universitas, wajib memiliki sistem yang efektif untuk menangani kasus kekerasan seksual.
Namun, apa yang terjadi di kampus?
Hukum sudah ada, tetapi penegakannya nihil.
Peraturan sudah dibuat, tetapi implementasinya mandul.
Satgas dibentuk, tetapi hanya menjadi pajangan!
KAMI MENOLAK DIAM!
Universitas Bukan Tempat untuk Predator!
Jika universitas tidak berpihak pada korban, lalu untuk siapa mereka berpihak? Jika Satgas hanya diam dan tak bertindak, UNTUK APA MEREKA ADA?
Mahasiswa Berhak Aman! Kekerasan Seksual Harus Dihentikan!
Jika Satgas tidak bisa melindungi mahasiswa, BUBARKAN SAJA!
Penegakan keadilan bagi pelaku dan korban kekerasan seksual di kampus bukan sekadar tuntutan, tetapi sebuah keharusan. Kampus seharusnya menjadi ruang yang aman untuk belajar, berkembang, dan berpikir kritis, bukan tempat di mana kekuasaan disalahgunakan untuk menindas yang lemah. Setiap kasus kekerasan seksual yang dibiarkan tanpa penyelesaian hanya akan memperpanjang rantai ketidakadilan dan memperkuat budaya diam yang melindungi pelaku. Oleh karena itu, hukum harus ditegakkan dengan tegas, pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya, dan korban harus mendapatkan keadilan serta pemulihan yang layak. Tidak ada alasan untuk menutup mata—setiap individu memiliki peran dalam menciptakan lingkungan akademik yang bebas dari kekerasan dan penuh dengan rasa hormat. Keadilan bukan hanya hak, tetapi fondasi bagi masa depan yang lebih baik bagi semua.

Komentar
Posting Komentar